
TEMANGGUNG— Hanya 14 partai politik (parpol) yang dinyatakan memenuhi syarat dan telah mendapatkan tanda terima (TT). “Hingga penutupan, Selasa (17/10) pukul 24.00, 14 parpol di Temanggung dinyatakan lolos persyaratan atau biasa disebut TT,” ucap Komisioner KPU Temanggung Divisi Hukum, Yami Blumut, kemarin.
Keempat belas partai itu adalah PDI Perjuangan, yang n mengumpulkan salinan KTA/KTP (1688), Perindo (1645), Gerindra (1243), PKS (1537), Golkar (1537), Nasdem (1111), PPP (1096), Garuda (824), PSI (783), PKB (1053), Berkarya (1070), PAN (1014), Hanura (1293) dan Partai Demokrat (1097).
“Khusus Partai Demokrat, antara data di Sispol (Sistem Informasi Partai Politik), daftar anggota dan KTA tidak sama. Di Sipol tertera 1.097, daftar anggota 840 dan KTA 839,” kata Yumi. Meski tidak sama, lanjut Yumi, karena telah memenuhi batas minimum yang disyarakatkan KPU, yakni 769, maka KPU memberikan TT.
Berapa parpol yang tidak lolos? “Tujuh partai.” Yakni: PKPI, Parsindo, PIKA, PBB, PPPI, PBI dan Republik. Setelah proses ini, KPU akan melakukan Verifikasi administrasi dan faktual. “Verifikasi administrasi mulai 17 Oktober hingga 15 November.” (san/isk)