PURWOREJO—Empat pelaku judi kartu ceki ditangkap petugas Polsek Kutuarjo. Keempatnya digerebek ketika asyik berjudi di rumah salah satu pelaku di Desa Tursino, Kecamatan Kutoarjo, pada Selasa (28/11) lalu.
Kapolsek Kutoarjo AKP Suwito mewakili Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya mengatakan, empat pelaku berinisial masing-masing P, 43, warga Desa Tursino, Kecamatan Kutoarjo; dan BS, 43, warga Desa loning, Kecamatan Kemiri. Dua lainya, M, 35, warga Desa Wirun, Kutoarjo; dan RM, 29, warga Desa Loning, Kecamatan Kemiri.
“Mereka kami tangkap saat berjudi dengan taruhan sejumlah uang,” ungkap AKP Suwito, Kamis (30/11) kemarin. Pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari warga. Empat pelaku saat ini menjalani proses pemeriksaan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu ceki, uang Rp 1.702.000, 1 lembar tikar, 1 lembar karton, dan satu piring. Mereka dijerat pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (jpg/isk)