

PLEBURAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menerima titipan Uang Pengganti (UP) kerugian negara dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Semarang 2014 sebesar Rp 4.634.070.387.49. Kedua terdakwa yakni Handawati Utomo dan Tri Budi Purwanto, Direktur serta Komisaris PT Harmoni International Technology (HIT).
Penitipan UP kerugian negara tersebut dibawa langsung oleh perwakilan keluarga terdakwa bernama Utomo, warga Puri Anjasmoro Semarang karena kedua terdakwa masih berada di dalam tahanan. UP tersebut dititipkan pukul 14.35-15.15 di ruang Pidsus Lantai II gedung Kejati Jateng yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng, Slamet Widodo, Kepala Seksi Penyidikan, Imang Job Marsudi, Kepala Seksi Penuntutan, Deddy Firmansyah.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Jateng, Johny Manurung melalui Imang Job Marsudi menjelaskan, dalam kasus tersebut, dari hasil audit ditemukan kerugian negara untuk kedua terdakwa sebesar Rp 4,6 miliar. ”Keduanya sudah menitipkan penuh uang yang diduga uang pengganti (UP) kerugian negara,” katanya.