

SEMARANG – Layanan antrean pembuatan paspor yang sebelumnya dibatasi kuota, kini diubah dengan format batasan waktu. Hal tersebut untuk memberikan kemudahan pelayanan dan memastikan pemohon bisa diakomodasi tepat waktu.
”Pembatasan dengan kuota tidak sejalan dengan misi pelayanan publik yang cepat dan mudah,” kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) RI, Dr Ronnie F Sompie.
Ditambahkan Kepala Seksi Informatika dan Sarana Komunikasi Imigrasi Kelas I Semarang, Muhammad Asrofah, bahwa perubahan tersebut dilakukan berdasarkan dasar Surat Edaran (SE) Nomor IMI-GR.01.01-0047 Tahun 2016 tanggal 8 Januri 2016 tentang antrean pelayanan paspor RI. Perubahan pembatasan waktu ini juga untuk memperhatikan beban kerja pelayanan di masing-masing kantor Imigrasi, termasuk pada pelayanan paspor yang diajukan online.