

SEMARANG – Sejak lahir setelah era reformasi, keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) seolah hanya sebagai pelengkap derita saja. Lembaga tersebut nyaris tak punya kewenangan. Bahkan sejumlah rekomendasi yang diberikan, tidak ditindaklanjuti oleh DPR RI.
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Bambang Sadono mengatakan belum lama ini muncul wacana dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) agar DPD dibubarkan. Dia menganggap apa yang direkomendasikan oleh Mukernas PKB itu sesungguhnya ingin mendukung DPD. Dengan kewenangan seperti saat ini, sesuai dalam UUD 45, peran DPD tidak akan maksimal.
”DPD kewenangannya terbatas, tidak bisa memutuskan undang-undang, pengawasan dan anggaran. Padahal yang dikehendaki jika memang terbatas seputar otonomi daerah maka ikut membuat undang-undang, ikut memutus dan mengawasinya langsung,” kata Bambang Sadono usai kegiatan Serap Aspirasi Masyarakat ”Penguatan DPD RI dan Reaktivasi GBHN” di Hotel Citra Dream Semarang, Senin (15/2).