

TEMANGGUNG- Setelah hampir 20 jam berada di Mapolres Temanggung, 38 peserta pelatihan kepanduan dari Jamaah Ansharus Syariah (JAS) akhirnya dilepas pihak kepolisian, Sabtu (20/2) malam. Polisi menyatakan tidak cukup bukti keterkaitan mereka dalam gerakan terorisme dan tidak ada unsur pidana. Namun demikan, mereka dikenai wajib lapor dan hingga kini barang bukti masih diamankan di Mapolres Temanggung.
Satu persatu anggota JAS itu masuk ke mobil truk dalmas dan mobil ambulans yang sudah disiapkan. Mereka dikawal anggota polisi bersenjata lengkap dipulangkan ke base camp, yakni Dusun Jambon, Desa Gandurejo, Bulu Temanggung. Selanjutnya mereka pulang di daerahnya masing-masing seperti Semarang, Kendal, Solo, Sukoharjo, Karanganyar dan Wonosobo.
Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Harjanto menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, 38 orang tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana dan belum ada indikasi keterkaitannya dengan gerakan terorisme. Polisi juga melakukan pembinaan agar tidak mengulangi tindakan serupa.